MENGULIK KASUS SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH DI JAKARTA BARAT.
Selarasindo.com-- Kasus mafia tanah atau penyerobotan tanah masih saja kerap terjadi di Indonesia. Kali ini perkara perdata sengketa kepemilikan hak atas sebidang tanah darat di jl Kamal Raya RT 010/09, atau RT 07/RW 09, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Yakni Sertifikat Hak Milik No: 01185 salah satu ahli waris dari Alm. Nawi bin Ajab, kini masuk tahap persidangan. Saat Prescon yang di adakan di bilangan Jakarta Barat kuasa hukum ANDAR I. SIBURIAN, S.H.,M.H dan team mengatakan kepada awak media (10/7).
" Ya hari ini kami gelar prescon di hadapan awak media terkait kasus penyerobotan tanah yang tengah menimpa ahli waris Alm. Nawi bin Ajab , bahwa perkara perdata tersebut mengenai sengketa kepemilikan hak atas sebidang tanah darat di Jl. Kamal Raya ...